Bagi sobat - sobat blogger yang akan melansungkan pernikahan di KUA ( Kantor Urusan Agama ) harap membawa dan melengkapi administrasi sebagai berikut, agar pernikahan sobat lancar.
Berikut syaratnya Syarat menikah di KUA.
Berikut syaratnya Syarat menikah di KUA.
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga ( KK ) untuk calon penganten masing - masing 1 lembar saja cukup
- Surat pernyataan belum pernah menikah ( masih gadis / jejaka ) diatas segel materai yang diketahui RT, RW dan lurah setempat
- Surat pengantar RT , RW setempat
- Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, N4 baik calon suami maupun calon istri
- Pas Foto calon penganten ukuran 2x3, masing - masing 4 ( lembar ), bagi anggota ABRI berpakaian Dinas. Bagi duda / janda harus melampirkan surat talak / cerai dari pengadilan agama, kalu duda / janda mati harus ada surat kematian dan surat model N6 dari Lurah
- Ijin Orang ( Tua model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki - laki maupun perempuan
- Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah sekurang - kurangnya 10 hari kerja dari waktu melasungkan pernikahan, apabila kurang dari 10 hari kerja, harus melampirkan surat dispensasi nikah dari camat setempat
- Akte kelahiran / kenal lahir
- Surat tanda tamat melapor diri ( STMD ) dari kepolisian
- Surat keterangan model K II dari dinas kependudukan
- Tanda lunas pajak bangsa indonesia ( bagi yang bekerja di Indonesia )
- Keterangan Izin masuk sementara dari kantor imigrasi
- Surat keterangan dari kedutaan / perwakilan diplomatik yang bersangkutan
- Semua surat - surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi dan tersumpah
Syarat - syarat pernikahan menurut islam
Syarat Umum
1. Adanya rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai laki - laki dan perempuan
2. Adanya izin dari wali
3. Adanya saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul
1. Syarat untuk mepelai laki - laki
* Agama Islam
* Tidak dalam paksaan
* Laki - Laki normal
* Tidak Punya 4 Atau lebih istri
* Tidak dalam ibadah Haji atau Umroh
* Bukan mahram calon istri
* Yakin bahwa calon istri halal untuk di nikai
* Cakap hukum dan layak berumah tangga
2. Syarat untuk mempelai perempuan
* Beragama Islam
* Wanita normal
* Bukan mahrom calon suami
* Mengizinkan wali untuk menikahkanya
* Tidak Dalam Iddah
* Tidak sedang bersuami
* Belum pernah li'an
* Tidak dalam ibadah Haji atau Umroh
3. Syarat wali mempelai perempuan
* Pria beragama Islam
* Tida ada halangan atas perwalian
* Punya hak atas perwalian
4. Syarat bebas halangan perkawinan bagi kedua mempelai
* Tidak ada hubungan darah terdekat ( nasab )
* Tidak ada hubungan persusuan
* Tidak li'an
* Tidak dalam ihram haji / umroh
* Tidak berbeda Agama
* Tidak talak ba'in kubro
* Si wanita tidak dalam masa iddah
* Si wanita tidak punya suami
5. Syarat syah bagi saksi pernikahan
* Pria
* berjumlah dua orang
* Sudah dewasa
* Mengerti maksud dari akad nikah
* hadir langsung pada acara akad nikah
6. Persyaratan akad nikah syah
* Ada Ijab
* Ada Qabul
* ijab Memakai kata nikah
* ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis
Comments
Post a Comment
Pengen Backlink dari blog saya,silahkan tinggalkan komentar!!
Pastikan alamat Blog / Web diketik dengan benar dan terima kasih atas kunjunganya.,.!!!